Batam, DB – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. memimpin serah terima jabatan Kapolsek Lubuk Baja. Upacara ini digelar di ruang kerja Kapolresta Barelang pada Sabtu, 2 November 2024.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., turut hadir dalam acara tersebut. Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang juga menghadiri upacara ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/674/X/KEP./2024.
Telegram tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Kepri. Agenda upacara meliputi pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, dan pakta integritas.
Upacara berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah jabatan sebagai bagian awal. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas.
Jabatan Kapolsek Lubuk Baja yang sebelumnya diemban Kompol Yudi Arvian, S.I.K., M.H., kini diserahkan kepada Kompol Rangga Primazada, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kombes Pol H. Ompusunggu mengapresiasi pengabdian Kompol Yudi Arvian di Polresta Barelang. Kapolresta juga memberikan ucapan selamat kepada Kompol Rangga Primazada atas tugas barunya. Ia berharap Kapolsek yang baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas yang baru.
“Selalu berbuat baik kepada masyarakat adalah amanah yang harus kita emban,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan aparat harus menjadi ibadah bagi seluruh anggota. Sambutan ini menjadi penutup yang menekankan pentingnya dedikasi dalam tugas kepolisian.
Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., turut menyampaikan pesan dalam kesempatan tersebut. Ia mengajak seluruh personel untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024. Kasihumas juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berita hoax.
“Mari kita jaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu agar tetap aman dan kondusif,” pesan Iptu Budi.
Upacara serah terima ini menjadi bagian dari rotasi pejabat untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (78).
red.