Batam, DB – Menteri Keuangan Sri Mulyani, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2024 yang menetapkan bea masuk antidumping untuk produk baja impor asal Tiongkok.
Kebijakan ini mengenakan tarif antidumping sebesar 11,93 persen untuk produk baja jenis H Section dan I Section dari Tiongkok. Namun, Batam yang berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas tidak terkena dampak langsung dari peraturan ini.sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 71 Tahun 2024.
“Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus,” demikian kutipan beleid tersebut.
Dengan demikian, bea masuk antidumping tidak berlaku di Batam, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha di kawasan ini.
Kawasan Ekonomi Khusus Punya Ketentuan Berbeda
Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa aturan antidumping tidak berlaku untuk kawasan tertentu. Kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan kawasan ekonomi khusus memiliki aturan tersendiri dalam pengelolaan barang impor.
Artinya, produk baja yang masuk atau keluar dari kawasan tersebut tidak dikenai bea masuk antidumping sebesar 11,93 persen yang diterapkan untuk wilayah lainnya.
Perlindungan bagi Produsen Baja Nasional di Luar Kawasan Khusus
PMK 71 Tahun 2024 diberlakukan untuk melindungi produsen baja dalam negeri. Kebijakan ini berlaku pada produk H Section dan I Section dari Tiongkok yang dijual di Indonesia dengan harga dumping. Tanpa perlindungan, produsen lokal sulit bersaing dengan harga baja yang lebih rendah dari nilai normal.
Namun, kawasan ekonomi khusus dan pelabuhan bebas tidak terkena dampak langsung dari aturan ini. Barang baja yang masuk ke kawasan tersebut tetap bebas dari tarif antidumping. Ini memberikan fleksibilitas bagi pengelola kawasan khusus dalam mengatur pasokan bahan baku baja.
Bea Masuk Antidumping Tetap Berlaku di Luar Kawasan Khusus
Kawasan di luar perdagangan bebas dan ekonomi khusus tetap dikenai bea masuk antidumping. Pengenaan bea ini bertujuan meningkatkan daya saing produk baja lokal. Pemerintah berharap produsen baja dalam negeri mendapatkan kesempatan lebih baik di pasar domestik.
Bea masuk antidumping sebesar 11,93 persen dikenakan untuk seluruh importir produk H Section dan I Section dari Tiongkok. Tarif ini berlaku sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
Aturan ini dirancang untuk menurunkan ketergantungan pada baja impor murah yang sering kali merugikan produsen lokal.
Evaluasi Kebijakan dalam Lima Tahun ke Depan
PMK 71 Tahun 2024 berlaku selama lima tahun sejak diundangkan. Pemerintah berencana mengevaluasi dampak dari kebijakan antidumping ini dalam lima tahun ke depan. Evaluasi bertujuan menilai efektivitas kebijakan dalam mendukung industri baja nasional dan mengurangi praktik dumping.
Pengecualian bagi kawasan ekonomi khusus dan pelabuhan bebas memungkinkan fleksibilitas bagi pelaku usaha di kawasan tersebut. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan daya saing investasi di kawasan khusus.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Perlindungan Industri
Kebijakan antidumping ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi produsen baja nasional. Meskipun kawasan khusus mendapatkan pengecualian, pemerintah tetap berharap industri lokal berkembang di luar kawasan tersebut.
Dengan bea masuk antidumping, produsen baja lokal memiliki kesempatan untuk lebih kompetitif di pasar dalam negeri. (cro)