banner 728x250

Ombudsman Kepri: Pengelolaan Parkir di Batam Rawan Rugikan PAD

FGD Tata Kelola Pelayanan Parkir Kota Batam Yang Digelar Ombudsman di Hotel Aston NAgoya, Selasa, 29 Oktober 2024 SIlam. (Ft:ist)
FGD Tata Kelola Pelayanan Parkir Kota Batam Yang Digelar Ombudsman di Hotel Aston NAgoya, Selasa, 29 Oktober 2024 SIlam. (Ft:ist)

Batam, DB – Kenaikan tarif parkir di Batam mengundang keluhan masyarakat. Banyak yang menilai layanan parkir tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan. Selain itu, sistem pengelolaan parkir dianggap kurang transparan dan mempersulit pengaduan.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kondisi ini sebagai bentuk potensi maladministrasi. Mereka menilai pengelolaan parkir di Batam berisiko merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, tarif parkir yang meningkat ini menambah beban bagi masyarakat. Ombudsman Kepri berupaya melakukan kajian cepat untuk mengidentifikasi masalah utama.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa pengelolaan parkir perlu dipantau lebih ketat. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan layanan parkir yang layak jika harus membayar tarif tertentu. Standar pelayanan di lapangan saat ini dianggap belum memenuhi harapan.

“Jika masyarakat sudah dikenakan tarif, layanan parkir harus sesuai standar,” ujar Dr. Lagat.

Ombudsman menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan parkir di Batam. Salah satunya adalah kurangnya fasilitas parkir yang memadai di sejumlah titik.

Banyak masyarakat mengeluhkan soal keamanan dan fasilitas yang tidak sesuai harapan. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya akses pengaduan layanan parkir.

Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti nasib juru parkir (jukir) di Batam. Banyak jukir mengeluh tentang kesejahteraan yang tidak sebanding dengan setoran yang mereka harus bayarkan. Ketimpangan kesejahteraan ini menjadi perhatian Ombudsman karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan.

“Pengelolaan parkir harus berdampak baik pada masyarakat dan jukir,” tegas Dr. Lagat.

Ombudsman menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisis masalah pengelolaan parkir ini. Mereka melakukan kajian mendalam dengan metode SWOT (Strength/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang dan Threat/Ancaman).

Hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar untuk rekomendasi perbaikan.

Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir. Menurut Ombudsman, transparansi dan akuntabilitas tarif penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Selain itu, keluhan masyarakat harus tertangani sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik. Pengaduan yang tidak tertangani menunjukkan lemahnya sistem pengawasan saat ini.

Hasil kajian Ombudsman Kepri ini rencananya akan disampaikan ke Dinas Perhubungan Batam.

Ombudsman berharap pemerintah daerah mau memperbaiki pelayanan dan transparansi parkir di Batam. Langkah pembenahan ini dianggap penting untuk menjawab keluhan masyarakat terkait layanan parkir. (cro)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *