banner 728x250

Polair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua Calon PMI Ilegal

Satu Pelaku Dan Dua Korban PMI

Batam, DB – Dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural, beserta satu orang pelaku (MP) diduga sebagai pengantarnya berhasil diamankan jajaran Ditpolair Polda Kepri.

Ketiganya diamankan di salah satu penginapan, dan diduga kedua korban PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia oleh MP sang pelaku.

Hal ini dijelaskan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media. Kamis (20/11).

Diterangkan, bahwa Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua calon PMI non -prosedural asal Jawa Tengah, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

” Dan tim menindaklanjutinya, dengan menempatkan anggota Unit 1 Siintelair di sekitar Bandara Hang Nadim untuk pemantauan sekitar pukul 13.00 wib, ” kata Ditpolair melalui Kabidhumas.

Lanjutnya, kedua calon PMI tersebut terpantau sekira pukul 16.30 wib menaiki taksi menuju sebuah penginapan di Kota Batam. Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, mereka kemudian didatangi pelaku MP yang mengambil paspor mereka.

” Pelaku menggunakan mobil Toyota Cayla warna merah, langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 unit Mobil, 2 buah Paspor, 2 lembar tiket pesawat, 2 lembar Uang pecah nominal Rp 50.000 dan 2 Unit Handphone.

Atas perbuatann pelaku dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

” Atau Pasal 69 tentang orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 83 tentang setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H juga menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama – sama mensukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 13 hari lagi.

Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax, guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (78).

red.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *